Selasa, 19 Februari 2008

Uraian Tugas

URAIAN TUGAS
KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN

1. Memimpin, mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan bidang
Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
2. Menyusun rencana dan program kerja bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
3. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
4. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja dan pengembangan karier;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
6. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;
7. Menganalisa bahan pembinaan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
8. Mengkaji dan mengembangkan Otonomi Daerah pada penyelenggaraan Pemerintahan;
9. Merumuskan dan menetapkan bahan kebijakan di bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
11. Menganalisa alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
12. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
13. Memaraf dan atau menandatangani naskah Dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku;
14. Melaksanakan koordinasi kegiatan baik dengan pejabat pada Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat dalam rangka koordinasi penyelenggaraan bidang Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan sesuai dengan wewenang dan kebijakan Pimpinan;
15. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas Pemerintahan, Otonomi Daerah, Tugas Pembantuan dan Pertanahan;
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan dan atau atas perintah Atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


URAIAN TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH DAN
TUGAS PEMBANTUAN

1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan berdasarkan program kerja Kepala Bagian Pemerintahan;
2. Melakukan penelitian pengkajian pelaksanaan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan;
3. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
4. Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;
6. Menyusun monografi dan data potensi Kecamatan dan Kelurahan sebagai bahan tindak lanjut;
7. Menginventarisir dan mengusulkan kebutuhan prasarana dan sarana fisik Kecamatan dan Kelurahan;
8. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan sebagai bahan pedoman dan landasan kerja;
9. Menyusun konsep petunjuk teknis pembinaan dan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
10. Menghimpun dan menganalisa penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
11. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pembinaan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
12. Menyusun bahan alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
13. Merumuskan dan memeriksa konsep penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan sumber pendapatan Daerah;
14. Menyusun dan merumuskan bahan petunjuk teknis manajemen Pemerintahan Daerah;
15. Menyusun bahan petunjuk teknis pertanggungjawaban Kepala Daerah;
16. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
17. Menyusun konsep naskah Dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
18. Menyusun dan menyiapkan konsep kebijaksanaan pedoman dan petunjuk teknis di bidang Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan;
19. Mengatur dan menyelenggarakan layanan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan;
20. Menyusun dan membuat laporan perkembangan dan pelaksanaan Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan di Kota Cimahi;
21. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan dan atau atas perintah Atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
22. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan;
23. Melaksanakan koordinasi pengkajian pelaksanaan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan meliputi keuangan, kelembagaaan, personil, pembiayaan sesuai petunjuk pimpinan.
24. Memfasilitasi dan melaksanakan administrasi pencalonan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;


URAIAN TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM


1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Pemerintahan Umum berdasarkan program kerja Kepala Bagian Pemerintahan;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
3. Melaksanakan kegiatan administrasi Tata Pemerintahan;
4. Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
5. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;
6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemerintahan sebagai bahan pedoman dan landasan kerja;
7. Menyusun konsep administrasi penggantian antar waktu Anggota DPRD;
8. Memfasilitasi dan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pemilu;
9. Menyusun konsep petunjuk teknis pembinaan Pemerintahan;
10. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dan hubungan kerja dengan unit kerja terkait;
11. Menyusun konsep naskah Dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintahan;
12. Mengatur dan menyelenggarakan layanan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Pemerintahan Umum;
13. Mengiventarisir dan mengusulkan kebutuhan prasarana dan sarana yang berkaitan dengan penataan batas wilayah antar Kecamatan;
14. Menghimpun dan menganalisa hasil pemantauan Pemilu di Kecamatan sebagai bahan tindak lanjut;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan dan atau atas perintah Atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
16. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pemerintahan Umum.

URAIAN TUGAS
KEPALA SUB BAGIAN PERTANAHAN


1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Pertanahan berdasarkan program kerja Kepala Bagian Pemerintahan;
2. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
3. Memantau dan mengendalikan kegiatan bawahan;
4. Mengevaluasi hasil kerja bawahan;
5. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pertanahan sebagai bahan pedoman dan landasan kerja;
6. Menyusun konsep petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan bidang pertanahan;
7. Menginventarisir dan mengusulkan kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan bidang pertanahan;
8. Melaksanakan pembinaan administrasi pertanahan;
9. Menyusun dan merumuskan bahan pelaksanaan kegiatan bidang pertanahan;
10. Menyusun konsep alternatif pemecahan masalah yang berkaitan dengan penyelenggaraan bidang pertanahan;
11. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tugas bidang pertanahan;
12. Menyusun konsep naskah Dinas yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas bidang pertanahan dan menyusun serta menyiapkan surat keterangan susunan ahli waris;
13. Mengatur dan menyelenggarakan layanan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan Sub Bagian Pertanahan;
14. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pertanahan;
15. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan dan atau atas perintah Atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tidak ada komentar:

Email Pegawai

  • endola_09@yahoo.co.id
  • Muh.Taufikazis@yahoo.com
  • abah13@yahoo.co.id
  • imanhermawan69@yahoo.co.id
Powered By Blogger